Persyaratan pembuatan SIM Intenasional baru :
1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaanBaca selanjutnya, klik dibawah pada angka/halaman 2
bisakah saya membuat sim internasional menggunakan KTP sementara
Saya kurang paham, sebaiknya datangi dan tanyakan di Polres wilayah anda..
untuk pembuatan simm internasional itu apa harus dilakukan di jakarta?
Saya kurang tau bros.. coba tanya di polres aja bro, biar lebih jelas.