Cara dan Prosedur Membuat SIM Internasional


Persyaratan pembuatan SIM Intenasional baru :

1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)

5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-

7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaanBaca selanjutnya, klik dibawah pada angka/halaman 2

Pos ini dipublikasikan di TIPS dan tag , . Tandai permalink.

4 Balasan ke Cara dan Prosedur Membuat SIM Internasional

  1. Emma berkata:

    bisakah saya membuat sim internasional menggunakan KTP sementara

  2. hidayat berkata:

    untuk pembuatan simm internasional itu apa harus dilakukan di jakarta?

Tinggalkan komentar