Cara, Prosedur dan biaya Bikin SIM ( Surat Ijin Mengemudi)


Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :

1. Usia
– 17 tahun untuk SIM C dan D
– 18 tahun untuk SIM A
– 21 tahun untuk SIM B1
– 21 tahun untuk SIM B2

2. Administratif
– memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
– mengisi formulir permohonan
– rumusan sidik jari

3. Kesehatan
– sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
– sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis Baca selanjutnya, klik dibawah pada angka/halaman 2

Pos ini dipublikasikan di SERIUS, TIPS dan tag , , , . Tandai permalink.

2 Balasan ke Cara, Prosedur dan biaya Bikin SIM ( Surat Ijin Mengemudi)

  1. hendra berkata:

    teryatabikinsimmsihajmhalbisatigakalilipatdariaturanperundangundangansiapaygsalah?

  2. Anonim berkata:

    banyak korupsi ,dasar korupsi,meski itu aparat dan keparat

Tinggalkan komentar