Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :
1. Usia
– 17 tahun untuk SIM C dan D
– 18 tahun untuk SIM A
– 21 tahun untuk SIM B1
– 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
– memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
– mengisi formulir permohonan
– rumusan sidik jari
3. Kesehatan
– sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
– sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis Baca selanjutnya, klik dibawah pada angka/halaman 2
Halaman: 1 2
teryatabikinsimmsihajmhalbisatigakalilipatdariaturanperundangundangansiapaygsalah?
banyak korupsi ,dasar korupsi,meski itu aparat dan keparat